Marketplace Kini Wajib Pungut PPh Pasal 22: Apa Saja Ketentuannya?
18 Juli 2025
35
Suka
Saat ini Kementerian keuangan secara resmi menunjuk marketplacebaik skala besar, menengah, maupun kecil sebagai pemungut PPH pasal 22, marketplace bertugas untuk memungut, menyetor, dan melapor atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang online (merchant) dalam negeri (PMK 37/25). yuk simat artikel ini untuk mengetahui mekanismenya.
Pedagang (merchant) adalah pelaku usaha yang bertempat tinggal di indonesia yang melakukan perdagangan melalui sistem elektronik dengan sarana yang dikelola secara langsung atau melalui sarana milik marketplace yang menyediakan PMSE seperti Shopee dan Tokopedia. Akan tetapi, merchant orang pribadi yang memiliki pendapatan dibawah Rp500 juta begitupun dengan merchant yang mengantongi SKB PPH dikecualikan.
Kriteria yang dipenuhi meliputi:
Menerima penghasilan menggunakan rekening bank atau sejenisnya;
Bertransaksi dengan menggunakan alat protocol atau Nomor Telepon Indonesia.
Merchant yang telah memenuhi kriteria-kriteria yang sudah disebutkan harus memungut pajak PPH pasal 22 sebesar 0,5% yang dapat bersifat final maupun tidak final. Berdasarkan sumber dari berita harian DDTC tanggal 17 Juli 2025, keterangan dari Direktur Peraturan perpajakan I DJP Hestu Yoga mengatakan bahwa skema penunjukan ini akan dilakukan secara bertahap, sehingga saat ini proses penunjukan hanya akan dilakukan ke beberapa marketplace yang dirasa sudah siap dan memenuhi kriteria. Akan ada beberapa evaluasi yang akan dilakukan sekaligus untuk menindaklanjuti kesiapan marketplace.
Tentunya dengan adanya peraturan baru ini, perlu menguntungkan kedua sisi, baik pemerintah dan marketplace itu sendiri, harus ada aspek keadilan karena jangan sampai ada marketplace yang ditunjuk dan tidak. Misalnya pada skala besar ditunjuk sedangkan skala menengah dan kecil tidak, hal ini nanti nya dapat menciptakan ketimpangan yang berakhir pada peralihan merchant ke marketplace menengah dan kecil
SPT PPh OP: Panduan Lengkap untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
11 April 2025
Mengenal Coretax: Sistem Administrasi Perpajakan Modern di Indonesia
10 April 2025
Ingin Menjadi Seorang Auditor? Simak Persyaratannya!
10 April 2025
Akuntansi UBAYA Berkomitmen Membekali Mahasiswa Dengan Pelaporan Berkelanjutan
09 April 2025
judul2025-04-09 16:02:33
09 April 2025
Kenapa Sih Akuntansi Biaya Penting dalam Pengambilan Keputusan Manajerial?
26 Maret 2025
Belajar Coretax Bersama Ahlinya: Kolaborasi Akuntansi UBAYA Dengan WiN Partners dan Tax Academy Indonesia
26 Maret 2025
Akuntansi UBAYA Berhasil Meraih TOP 5 dalam Perlombaan CFA Institute Research Challenge 2025
26 Maret 2025
Dari Data ke Keputusan: Peran Sistem Informasi Akuntansi dalam Bisnis
24 Maret 2025
Akuntansi UBAYA Kembali Berprestasi di Lomba Karya Tulis Ilmiah eLKTIA 2025
24 Maret 2025
Yuk Kenali Jenis-jenis Anggaran Sektor Publik
21 Maret 2025
Mengenal Cloud Accounting: Solusi Modern untuk Manajemen Keuangan Bisnis
19 Maret 2025
Metafora Kuda Troya dan Akuntansi Inovasi: Meningkatkan Nilai Bisnis dengan TikTok
17 Maret 2025
Blockchain Untuk Akuntansi: Meningkatkan Efisiensi dan Kepercayaan dalam Transaksi
17 Maret 2025
Peran Faktor Psikologis dalam Tindakan Fraud: Menentang Konsep Fraud Triangle
10 Maret 2025
Mengoptimalkan Logistik, Bisnis, dan Akuntansi di Era Digital: Peran Internet of Things (IoT) dalam Bisnis dan Akuntansi
09 Maret 2025
Kolaborasi Program Doktor Akuntansi UBAYA dan Valahia University of Targoviste, Romania: Pelatihan Analisis dan Visualisasi Data oleh Dosen Akuntansi UBAYA
04 Maret 2025
Memahami Accrued dan Deferred dalam Akuntansi: Prinsip Dasar Dalam Pembuatan Jurnal Penyesuaian
04 Maret 2025
Dampak dan Implikasi dari Corporate Action bagi Investor
04 Maret 2025
Job Costing vs Process Costing: Perbedaan, Contoh, dan Aplikasi dalam Akuntansi Biaya
04 Maret 2025
Mengenal Jurnal Umum dan Jurnal Khusus: Perbedaan, Fungsi, dan Cara Memaksimalkan Penggunaannya