Strategi Bisnis dan Tax Planning: Siapa yang Lebih Cerdas Mengelola Pajak?
06 Mei 2025
220
Suka
Perusahaan tidak hanya bersaing dalam inovasi dan efisiensi biaya, tetapi juga dalam strategi mengelola kewajiban pajaknya. Penelitian terbaru yang dilakukan oleh Dosen Akuntansi UBAYA, Ibu Dr. Felizia Arni Rudiawarni, S.E., M.Ak., CFP. dan Bapak Muhammad Wisnu Girindratama, S.A., M.A., mengungkapkan bahwa pilihan strategi bisnis, "prospectors" atau "defenders”, berpengaruh terhadap perencanaan pajak (tax planning) yang mereka jalankan. Lebih jauh, penelitian tersebut juga menelaah apakah keahlian keuangan (financial expertise) dan kepemilikan institusional dapat memperkuat pengaruh strategi bisnis terhadap tax planning.
Strategi Prospectors Cenderung Lebih Aktif dalam Tax Planning
Perusahaan dengan strategi "prospectors", yang berfokus pada inovasi dan penetrasi pasar baru, lebih terlibat dalam perencanaan pajak dibandingkan "defenders", yang konservatif dan berorientasi pada efisiensi biaya. Hal ini karena prospectors lebih siap menerima resiko dan ketidakpastian, termasuk resiko dari strategi perpajakan agresif.
Defenders Menghindari Resiko dalam Pajak
Sebaliknya, perusahaan defenders menunjukkan ketidakterlibatan dalam tax planning yang agresif. Strategi yang berfokus pada stabilitas dan efisiensi, membuat mereka enggan mengambil langkah yang dapat meningkatkan biaya reputasi atau memicu pengawasan dari otoritas pajak.
Keahlian Keuangan dan Kepemilikan Institusi Belum Mempengaruhi Secara Umum
Dalam penelitian ini, juga melakukan pengujian variabel moderasi tata kelola yaitu keahlian keuangan dalam dewan direksi dan kepemilikan saham oleh institusi. Hasilnya ternyata kedua variabel tersebut tidak mampu memperkuat hubungan strategi bisnis dan tax planning secara signifikan. Hal ini menunjukkan bahwa secara umum, faktor-faktor tata kelola ini belum menjadi penentu utama dalam praktek perencanaan pajak.
Karakteristik Perusahaan Menjadi Kunci
Namun, ketika ditelusuri lebih dalam, variabel kemampuan keuangan (financial expertise) ternyata memoderasi hubungan strategi bisnis dan tax planning dalam kondisi tertentu. Misalnya, pada perusahaan dengan leverage tinggi, ROA rendah, kerugian, atau aset tak berwujud yang rendah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kealian keuangan dapat menahan agresivitas tax planning prospectors untuk mengurangi resiko tambahan.
Institusi Pemegang Saham Berpengaruh dalam Konteks Tertentu
Pemegang saham yang merupakan institusi keuangan terbukti turut berperan sebagai pengawas strategis. Dalam perusahaan yang mengalami kerugian, kepemilikan institusional dapat menekan aktivitas tax planning untuk menghindari kerugian reputasi atau dampak negatif jangka panjang.
Ukuran Perusahaan dan Kualitas Audit Menentukan Strategi Pajak
Perusahaan besar lebih leluasa dalam tax planning karena kekuatan politik dan sumber daya yang besar. Sebaliknya, kehadiran auditor dari Kantor Akuntan Publik BIG 4 berperan sebagai pengawas yang mampu menurunkan kecenderungan perusahaan untuk melakukan perencanaan pajak yang agresif.
Secara keseluruhan, strategi bisnis berpengaruh terhadap perilaku perpajakan perusahaan. Namun, efektivitas pengaruh ini sangat tergantung pada karakteristik internal seperti kondisi keuangan dan struktur organisasi. Bagi regulator, investor, maupun pengelola perusahaan, pengawasan dan tata kelola tidak bisa dilakukan secara general, melainkan perlu disesuaikan dengan konteks strategis dan kondisi spesifik perusahaan.
*Note:
Ulasan di atas merupakan rangkuman dari:
Girindratama, M. W., & Rudiawarni, F. A. (2022). Pengaruh business strategy terhadap tax planning: Peran financial expertise dan institutional ownership. Jurnal Akuntansi Multiparadigma, 13(1), 50–64.