Masuk / Daftar
03 Desember 2025
Akuntansi dan perpajakan merupakan dua bidang yang memiliki hubungan yang erat dalam dunia bisnis. Akuntansi menyediakan informasi keuangan yang digunakan sebagai dasar untuk mengambil keputusan, sedangkan perpajakan menggunakan sebagian informasi keuangan tersebut untuk menentukan jumlah pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak. Meskipun saling terhubung, keduanya memiliki tujuan, prinsip, dan pendekatan yang berbeda sehingga sering menimbulkan gap antara laba akuntansi dan laba fiskal. Seperti apa perbedaannya? Yuk kita bahas dalam artikel ini!
Pada dasarnya, laporan keuangan yang disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) menjadi titik awal perhitungan pajak. Data seperti pendapatan, beban, aset, dan kewajiban akan direkonsiliasi untuk menghasilkan laporan fiskal. Oleh karena itu, akuntansi berperan sebagai input utama dalam menyusun Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) badan.
Perbedaan Tujuan: Laba Akuntansi vs Laba Fiskal
Akuntansi bertujuan untuk memberikan informasi yang relevan dan andal bagi para pemangku kepentingan, sedangkan perpajakan bertujuan untuk menghitung jumlah pajak terutang berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pajak. Karena perbedaan tujuan ini, ada beberapa transaksi yang diakui secara akuntansi, namun tidak diakui/diperbolehkan secara fiskal. Misalnya, penyusutan akuntansi menggunakan metode garis lurus atau saldo menurun ganda. Perpajakan membatasi pilihan metode tertentu. Selain itu, beban representasi mungkin diakui penuh oleh akuntansi, tetapi dibatasi sesuai ketentuan perpajakan.
Rekonsiliasi Fiskal: Jembatan antara Akuntansi dan Pajak
Perusahaan harus melakukan rekonsiliasi fiskal, yaitu penyesuaian atas perbedaan permanen dan perbedaan waktu antara laba akuntansi dan laba fiskal. Contoh perbedaan permanen, antara lain beban sumbangan, denda, atau penghasilan yang dikenakan PPh final. Sedangkan contoh perbedaan waktu (temporer) yaitu beda metode penyusutan atau provisi beban yang baru diperbolehkan saat direalisasi. Rekonsiliasi ini menghasilkan laba kena pajak yang menjadi dasar perhitungan PPh Badan.
Prinsip akuntansi bersifat akrual dan konservatif, sedangkan perpajakan lebih bersifat rule-based dan fokus pada pengamanan penerimaan negara. Oleh karena itu, beberapa pengakuan seperti penurunan nilai piutang (impairment), penyisihan imbalan kerja, dan biaya promosi tertentu, sering memiliki perlakuan yang berbeda dalam Pajak Penghasilan (PPh). Perbedaan konsep inilah yang membuat profesi akuntansi pajak harus benar-benar memahami SAK dan UU perpajakan.
Perbedaan akuntansi dan perpajakan memiliki beberapa implikasi penting, antara lain:
Peran Akuntan dalam Integrasi Akuntansi dan Pajak
Akuntan bertugas untuk memastikan laporan keuangan sesuai SAK dan juga menyiapkan laporan fiskal yang patuh pada aturan perpajakan. Dengan kompleksitas regulasi pajak yang terus berubah, peran akuntan pajak menjadi semakin strategis dalam menjaga kepatuhan dan efisiensi pajak perusahaan.
Akuntansi dan perpajakan berhubungan erat karena laporan keuangan menjadi dasar perhitungan pajak. Namun, perbedaan prinsip dan tujuan keduanya menuntut adanya proses rekonsiliasi fiskal. Dalam prakteknya, banyak ketentuan pajak yang hanya bisa dipahami dengan baik bila pemahaman akuntansi sudah kuat. Karena itu, jika ingin benar-benar mahir dalam perpajakan, dasar akuntansi harus dikuasai terlebih dahulu. Pemahaman akuntansi yang kuat akan membantu menghadapi kompleksitas regulasi pajak, melakukan rekonsiliasi dengan tepat, serta menghasilkan laporan yang andal dan sesuai aturan.
Referensi:
Ikatan Akuntan Indonesia. (2023). Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Terbaru. Jakarta: IAI.
Waluyo. (2019). Perpajakan Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.
(Nadine)
X
Populer