Masuk / Daftar
15 September 2026
Selama ini, banyak yang menganggap bahwa fasilitas yang diberikan oleh perusahaan dalam bentuk barang (natura) atau kesempatan menikmati fasilitas tertentu (kenikmatan) merupakan keuntungan bebas pajak daripada menerima uang tunai. Tetapi, sekarang anggapan tersebut berubah. Seiring terbitnya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah menegaskan bahwa natura dan kenikmatan adalah objek pajak. Lalu, apakah setiap fasilitas yang diterima dari kantor otomatis dipotong PPh 21? Apakah perusahaan masih boleh memberikan fasilitas tanpa membebani karyawan? Dan, bagaimana aturannya agar tidak salah hitung saat pelaporan pajak nanti? Yuk kita bahas dalam artikel ini!
Apa Itu Natura?
Natura adalah imbalan dari perusahaan bagi karyawan dalam bentuk barang selain uang, seperti sepeda motor, laptop, atau rumah. Sementara kenikmatan adalah imbalan berupa hak untuk memanfaatkan suatu fasilitas atau layanan, seperti fasilitas mobil dinas atau apartemen. Sebelumnya, natura dan kenikmatan tidak dianggap sebagai objek pajak (non-taxable), dan tidak bisa dibiayakan oleh perusahaan (non-deductible). Tetapi, sejak terbitnya UU HPP dan peraturan pelaksananya, sekarang natura menjadi objek pajak bagi penerima dan dapat dibebankan oleh pemberi kerja.
Latar Belakang Perubahan
Perubahan aturan tentang natura dikarenakan sebelumnya, natura lebih banyak dinikmati oleh pegawai yang penghasilannya tinggi, seperti direktur atau komisaris, berupa fasilitas mobil dan rumah yang tidak dipajaki. Sedangkan pegawai biasa yang menerima tunjangan uang sudah dipotong PPh 21. Hal ini dianggap tidak adil. Selain itu, juga terdapat indikasi perusahaan menggunakan natura untuk mengecilkan pajak penghasilan badan, karena biaya natura tidak dapat dikurangkan. Dasar Hukumnya antara lain UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), PP No. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh, serta PMK No. 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan PPh atas Natura dan/atau Kenikmatan.
Natura Yang Menjadi Objek Pajak
Secara umum, seluruh natura dan kenikmatan yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa adalah objek PPh. Tetapi, ada pengecualian untuk kondisi tertentu. Natura yang menjadi objek pajak akan dipotong PPh Pasal 21 oleh pemberi kerja dan dimasukkan ke dalam penghasilan bruto karyawan. Beberapa contohnya antara lain:
Natura Yang Dikecualikan (Bukan Objek Pajak)
Beberapa jenis natura dan kenikmatan tidak dikenakan PPh. Pengecualian tersebut bersifat terbatas dan hanya berlaku jika memenuhi syarat tertentu. Natura tersebut antara lain:
Batasan Nilai Natura yang Dikecualikan
Berdasarkan PMK 66/2023, berikut adalah batasan natura yang tidak dipotong PPh:
|
No |
Jenis Natura dan/atau Kenikmatan |
Batasan Tidak Dipotong PPh |
|
1. |
Bingkisan hari raya keagamaan (bahan makanan/minuman) |
Diterima seluruh pegawai |
|
2. |
Bingkisan selain hari raya keagamaan |
Maksimal Rp 3 juta/pegawai/tahun |
|
3. |
Peralatan kerja (laptop, HP, pulsa) |
Menunjang pekerjaan |
|
4. |
Fasilitas kesehatan (kecelakaan kerja, dll) |
Tanpa batas |
|
5. |
Fasilitas olahraga (selain golf, pacuan kuda, dll) |
Maksimal Rp 1,5 juta/pegawai/tahun |
|
6. |
Fasilitas tempat tinggal komunal (asrama, mes) |
Tanpa batas |
|
7. |
Fasilitas tempat tinggal individual (apartemen) |
Maksimal Rp 2 juta/pegawai/bulan |
|
8. |
Fasilitas kendaraan (bukan pemegang saham, penghasilan bruto ? Rp 100 juta/bulan) |
Tanpa batas |
|
9. |
Fasilitas peribadatan |
Untuk beribadah |
Cara Menghitung Nilai Natura
Natura dinilai berdasarkan nilai pasar dari barang tersebut. Jika barang tersebut adalah barang dagangan (diperjualbelikan) dan bukan tanah/bangunan, maka dinilai berdasarkan harga pokok penjualan (HPP). Sedangkan kenikmatan dinilai berdasarkan jumlah biaya yang dikeluarkan atau seharusnya dikeluarkan oleh pemberi kerja. Misalnya, PT ABC memberikan fasilitas apartemen kepada karyawan dengan biaya sewa Rp 5 juta/bulan. Karena batas tidak dipotong pajak adalah Rp 2 juta/bulan, maka nilai natura yang menjadi objek pajak adalah Rp 3 juta per bulan.
Natura dan Konstruksi Realitas Akuntansi
Aturan pajak natura bertujuan untuk menciptakan keadilan dalam pemajakan, dimana imbalan dalam bentuk uang atau barang mendapat perlakuan yang setara. Ternyata, aturan tersebut sebenarnya tidak hanya mencatat realitas ekonomi yang sudah ada, tetapi ikut membentuk realitas tersebut sendiri. Hines (1988) menyatakan bahwa praktek akuntansi, termasuk perpajakan, bukan cermin yang netral dari realitas, tetapi sebuah proses aktif dimana realitas ekonomi dibentuk melalui bahasa, pengukuran, dan klasifikasi.
Akuntan digambarkan seperti "Don Juan" atau "brujo" (dukun) yang mempunyai kekuatan untuk menciptakan apa yang dianggap sebagai kenyataan. Dalam hal natura, sebelum UU HPP, mobil dinas dianggap sebagai fasilitas yang netral secara pajak. Tetapi, setelah aturan berubah, mobil menjadi objek pajak yang mempunyai nilai moneter dan konsekuensi fiskal. Realitas ekonomi dari mobil tersebut tidak berubah secara fisik, namun makna dan konsekuensi ekonominya berubah total karena terdapat konstruksi bahasa dan aturan baru.
Memahami natura tidak hanya dengan menghafalkan batasan nilai dan tarif pajak, namun juga menyadari bahwa dibalik angka-angka tersebut terdapat konstruksi sosial yang terus bergerak. Kepatuhan pajak tidak hanya menaati aturan yang ada, tetapi juga memahami bagaimana aturan tersebut membentuk perilaku dan realitas bisnis kita sehari-hari. Untuk lebih lengkapnya, materi ini akan dipelajari dalam mata kuliah Isu Terkini dalam Perpajakan.
Referensi:
DJP. (n.d). Natura/Kenikmatan. Diakses pada 12 September 2026, dari: https://pajak.go.id/index.php/id/naturakenikmatan
Asmarani, Nora G. C. (2025, April 17). Tata Cara Penilaian Imbalan dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan. DDTC News. Diakses pada 12 September 2026, dari: https://news.ddtc.co.id/literasi/kelas-pajak/1810114/tata-cara-penilaian-imbalan-dalam-bentuk-naturan-danatau-kenikmatan
Hines, Ruth D. (1988). Financial Accounting: In Communicating Reality, We Construct Reality. Accounting, Organizations and Society, 13 (3), 251-261.
(Nadine)
X
Populer